Weight | 385 g |
---|---|
ISBN | 978-602-289-842-9 |
Jumlah Halaman | xiv + 298 Halaman |
Edisi | Cetakan ke 1 Tahun 2025 |
Author |
Enang Hidayat, M.Ag. |
You are previewing: Fikih Munakahat; Fikih, Qanun, dan Problematika Pernikahan Kontemporer

Fikih Munakahat; Fikih, Qanun, dan Problematika Pernikahan Kontemporer
Weight | 385 g |
---|---|
ISBN | 978-602-289-842-9 |
Jumlah Halaman | xiv + 298 Halaman |
Edisi | Cetakan ke 1 Tahun 2025 |
Author |
Enang Hidayat, M.Ag. |

Related Products
-
-
-
Sistem Informasi Manajemen Hotel
Rp67,000Rp50,250 -
Metode Penelitian Sumber Daya Manusia
Rp200,000Rp140,000 -
Koperasi Syariah dari Teori untuk Praktek – Edisi Revisi 1
Rp50,000Rp37,500
Fikih Munakahat; Fikih, Qanun, dan Problematika Pernikahan Kontemporer
SINOPSIS
Sinergitas antara fikih dan qanun dalam perkawinan adalah harmonisasi antara prinsip-prinsip syariah dengan undang-undang negara. Fikih yang berdasarkan Al-Quran, Hadis, ijmak, dan kias, mengatur aspek kehidupan muslim, termasuk pernikahan atau perkawinan. Qanun sebagai hukum positif mengadaptasi aturan-aturan fikih agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern dan memberikan perlindungan hukum, seperti dalam pendaftaran pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami-istri dan yang lainnya. Sinergi ini memastikan relevansi dan perlindungan hukum bagi umat muslim dalam kerangka negara. Pentingnya sinergitas fikih dan qanun terletak pada penerapan hukum Islam lebih praktis dan relevan dalam kehidupan modern, memungkinkan hukum Islam dan hukum negara berjalan seiring, memfasilitasi pelaksanaan ajaran agama tanpa melanggar hukum negara, dan memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak dalam perkawinan, dan lain sebagainya.
Buku tentang hukum pernikahan ini memuat sejumlah referensi fikih mazhab Suni dan Syiah, serta referensi karya ulama kontemporer. Pembahasannya dilengkapi pula dengan Qanun yang berlaku di Indonesia yang mengatur pernikahan. Kemudian yang menarik dari buku ini dilengkapi dengan sejumlah jenis pernikahan yang disepakati dan diperdebatkan keharamannya oleh para ulama serta sejumlah jenis pernikahan kontemporer karena pelaksanannya melalui sarana telekomunikasi teknologi modern yang berpotensi mengandung pertanyaan perihal keabsahannya dalam perspektif fikih Islam. Sehingga buku ini dapat dikatakan memiliki keunggulan, karena pembahasannya secara komprehensif guna menambah wawasan bagi para pembaca. Buku ini cocok jadi referensi bagi para mahasiswa khususnya yang sedang belajar di Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga (Al-Ahwal al-Syakhsiyyah) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan masyarakat umum lainnya yang ingin memahami fikih pernikahan.
Selamat membaca!