Pengawasan Pendidikan

SINOPSIS



Di dalam penyelenggaraan pengajaran di sekolah, kegiatan yang paling utama adalah interaksi antara guru dan siswa di kelas, perlu adanya pengawasan atau supervisi agar tujuan sekolah berjalan sebagaimana yang ditetapkan. Sekolah dalam hal ini guru dan kepala sekolah dalam penyelenggaraan pembelajaran, tidak dapat merangkap sebagai pengawas untuk mengawasi diri sendiri dalam pelaksanaan tugas, kalaupun ada yang melakukan pengawasan terhadap kinerja sendiri hasilnya akan cenderung subjektif. Mengingat pengawas sekolah juga berasal dari guru, dan dalam melaksanakan tugas kepengawasan adalah memiliki tujuan yang sama dengan guru dan kepala sekolah yaitu terlaksananya tujuan sekolah, maka pengawas sekolah pada hakekatnya adalah mitra guru dan kepala sekolah dalam mencapai tujuan bersama. Berbeda dengan tujuan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yaitu mengaudit aliran keuangan institusi Pemerintah/Pemerintah Daerah.Dengan demikian, walaupun pengawas sekolah memiliki tujuan yang sama dengan guru dan kepala sekolah, ketiga “trio” pelaku utama pendidikan; guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah memiliki tugas dan fungsi yang berbeda; kepala sekolah sebagai perencana, guru sebagai pelaksana, dan pengawas sekolah sebagai pemeriksa kesesuaian proses pelaksanaan dan ketercapaian tujuan ditetapkan.

Dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah, posisi pengawas dalam struktur organisasi pendidikan di Indonesia sedikit berbeda. Posisi guru dan kepala sekolah berada di sekolah. Atasan guru adalah kepala sekolah, dan atasan Kepala SD adalah Ka. UPTD atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan di kecamatan, sedangkan Kepala Sekolah Menengah atasannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. Dari sisi penilaian kinerja, guru dinilai oleh kepala sekolah, kepala SD dinilai oleh Kepala UPTD Kecamatan, sedangkan para kepala SMA dinilai oleh Kadis Pendidikan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar atau Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
Secara nasional, pengawas pendidikan berada dalam lingkup kerja Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud. Di tingkat kabupaten/kota pengawas TK/SD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala UPTD Kecamatan, sementara pengawas bidang studi/mata pelajaran/rumpun mata pelajaran pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK bertanggungjawab langsung pada kepala dinas pendidikan.

Rp100,000

Category:
ISBN

ON PROCESS

Edisi

Cetakan ke 1
Tahun 2023

Jumlah Halaman

252 Halaman

Author

Dr. Deni Kadarsah, M.Pd.