ISBN | ON PROCESS |
---|---|
Jumlah Halaman | xiv + 112 Halaman |
Edisi | Cetakan ke 1 Tahun 2024 |
Editor | Dr. Dra. Turwelis, S.Pd., M.Si. |
Quality Assurance, dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
S I N O P S I S
Istilah populer yang tiada pernah lekang dikalangan pebisnis yakni “pembeli adalah raja”. Terjemahan dan konotasi akan hal ini amatlah luas. Istilah tersebut lebih lanjut terdapat dalam prinsip pertama Manajemen Mutu yakni Fokus Pelanggan (Customer Focus). Prinsip fokus pelanggan merupakan salah satu prinsip yang tidak berubah dari prinsip-prinsip manajemen mutu pada ISO 9001:2000, 2008 dan 2015. Prinsip ini merupakan fokus utama dari manajemen mutu, dalam arti setiap organisasi harus dapat memenuhi persyaratan pelanggan.
Landasan filosofis Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Operasionalisasi pencapaian landasan filosofis tersebut memerlukan dukungan kecermatan para Penyelenggara Negara dan para pemangku kepentingan melalui quality control, serta quality assurace yang bertangggung jawab.
Quality Assurance memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menjadi lebih akuntabel dan tanggap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Quality Assurance juga membantu organisasi perangkat daerah untuk bisa terus meningkatkan kinerja dan fungsinya sebagai birokrasi yang moderat sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Quality Assurance umumnya menitikberatkan upayanya pada perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur ke arah yang lebih berintegritas, produktif, dan bertanggung jawab. Meskipun demikian, Quality Assurance yang baik perlu memposisikan masyarakat sebagai mitra sejajar dalam upaya mengelola pembangunan dan mengembangkan kebijakan di daerah. Preferensi masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan daerah hendaknya selalu dijadikan bahan masukan dan bahan pertimbangan utama bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan standar-standar capaian layanan Quality Assurance yang dikembangkan di masing-masing daerah.