ISBN | 978-602-289-811-5 |
---|---|
Jumlah Halaman | xiv + 130 Halaman |
Edisi | Cetakan ke 1 Tahun 2024 |
Author |
Ana Fauzia, S.H., Fathul Hamdani, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Wahid, S.H., M.H. |
Pengujian Undang-Undang Mengurai Konsep Judicial Review dan Judicial Preview
S I N O P S I S
Kewenangan untuk menguji undang-undang atas Undang-Undang Dasar (Judicial Review) merupakan bagian dari wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya bersifat final. Dalam Perkembangannya, pengujian undang-undang adalah perkara yang banyak dilakukan oleh MK dan dari hasil putusan MK pula banyak undang-undang yang dibatalkan. Banyaknya Judicial Review yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, di samping menunjukkan adanya perlindungan terhadap hak konstitusionalitas warga negara, namun di lain sisi justru juga menunjukkan betapa kualitas produk undang-undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dapat mengakomodir kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh. Berbeda halnya di Prancis, terdapat konsep pengujian undang-undang yang berbeda dengan pengujian yang dilakukan di Indonesia. Pengujian undang-undang yang dilakukan di Prancis bersifat ‘a priori’ atau preventif, sebab yang diuji adalah rancangan undang-undang yang telah disetujui namun belum diundangkan yang disebut judicial preview atau constitutional preview.
Buku ini menawarkan kajian yang berbeda dari beberapa buku yang berfokus pada aspek “Pengujian Undang-Undang”, yakni menguraikan konsep judicial review dan konsep judicial preview. Uraian perbandingan terhadap kedua konsep ini ditujukan untuk membuka ruang kemungkinan dapat di adopsinya konsep judicial preview dalam sistem hukum Indonesia. Dalam telaah awal, konsep judicial preview ini dapat menciptakan undang-undang yang lebih berkualitas dan meminimalisir angka pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang meningkat setiap tahunnya. Selain itu, konsep judicial preview ini juga dapat dijadikan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap setiap produk undang-undang dan lembaga pembentuknya.