Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Desa

SINOPSIS



Buku ini membahas tentang Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Desa, dimana dalam UU tentang Desa menyata­kan bahwa pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa, sedangkan pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa. Selanjutnya, mengenai pelaksanaan pembangunan desa bahwa pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya bagi kesejah­teraan masyarakat Desa.

Pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, dimana Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa yang menjadi dasar pembahasan dalam musyawarah Desa. Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan Desa yang dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, dan pelaksanaan pembangunan Desa yang dilakukan dengan cara menilai antara lain pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan adminis­trasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.

Revolusi mental yang diusung Presiden Jokowi merupa­kan transformasi kultural yang berarti “berpikir benar dan bertindak benar”. Revolusi mental ini adalah perang terhadap keburukan-keburukan yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia seperti korupsi, pungli, diskriminasi, pelecehan seksual terstruktur, serta tindak amuk massa. Jika revolusi mental dibumikan ke ranah pemberdayaan desa maka ada sejumlah mental baru yang perlu segera ditumbuhkembangkan yaitu Tradisi Berdesa, Perubahan Mental Kepemimpinan dan. Gerakan warga aktif serta swadaya politik rakyat.

Adapun bahasan materi dalam buku ini terdiri dari 8 (delapan) Bagian yaitu Bagian 1 membahas tentang Adminis­trasi dan Informasi Desa. Bagian 2 membahas tentang pemahaman pembangunan desa. Bagian 3 membahas tentang program dan kegiatan pembangunan desa. Bagian 4 membahas tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Bagian 5 membahas tentang pengawasan pembangunan desa. Bagian 6 membahas tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Bagian 7 membahas tentang Pertanggung­jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bagian 8 membahas tentang revolusi mental pemerintahan desa.

Mari Berdesa… Desa Maju… Negara Maju…

Membangun Indonesia dari Sabang sampai Merauke

Dari Miangas sampai Pulau Rote

Mari Cinta dan Dukung Kemajuan Indonesia

Tuhan Memberkati Kita Semua,